CIMAHI - Sebanyak 25,945 kilogram ganja kering kiriman dari Padang, Sumatera Barat gagal edar di wilayah Bandung Raya. Pengedarnya yang diketahui berinisial ES (23) dan FM (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
"Tim berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar dan barang bukti ganja seberat 25 kilogram. Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Adapun modus peredarannya dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
"Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online," ujar Aldi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah membeberkan, pengungkapan kasus peredaran ganjar lintas provinsi itu dilakukam setelah pihaknya menangkap tersangka FM dengan barang bukti ganja seberat 4 kilogram.
Kepada polisi, FM mengaku mendapat pasokan ganja dari tersangka ES (23) yang merupakan daftar pencarian polisi (DPO), yang diketahui merupakan mantan buruh. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ES diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
"Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap di edarkan. Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika dirumah kontrakannya, di Cigondewah Kabupaten Bandung seberat 23 kilogram," ujar Tanwin.