Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diputuskan Bersalah, Imran Khan dan Istri Dipenjara 14 Tahun karena Korupsi

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |18:18 WIB
Diputuskan Bersalah, Imran Khan dan Istri Dipenjara 14 Tahun karena Korupsi
Imran Khan dan istri dihukum penjara 14 tahun karena kasus korupsi (Foto: AP)
A
A
A

PAKISTAN - Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi diputuskan bersalah dan dipenjara selama 14 tahun. Ini menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan tersebut dalam dua hari berturt-turut.

Kedua hukuman tersebut dijatuhkan hanya seminggu sebelum negara Asia Selatan itu mengadakan pemilu di mana ia dilarang mencalonkan diri.

Khan, yang digulingkan sebagai PM oleh lawan-lawannya pada 2022, sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena korupsi.

Dia mengatakan banyak kasus yang menimpanya bermotif politik. Kasus pengadilan pada Rabu (31/1/2024) berkisar pada tuduhan atas hadiah negara yang dia dan istrinya terima saat menjabat. Sedangkan kasus pada Selasa (30/1/2024), di mana dia dijatuhi hukuman 10 tahun, karena membocorkan dokumen rahasia negara. Diperkirakan kedua hukuman tersebut akan berjalan bersamaan, meski hal itu belum bisa dipastikan.

Pengadilan juga memerintahkan pasangan tersebut membayar denda sekitar 1,5 miliar rupee.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan juga mengatakan bahwa hukuman tersebut semakin melarang pemimpin mereka melakukan pekerjaan politik di masa depan. Khan akan didiskualifikasi selama 10 tahun dari memegang jabatan publik.

Pengacara Khan mengatakan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pakistan dalam kedua kasus tersebut.

Mantan bintang kriket terkemuka dan internasional ini telah ditahan sejak Agustus lalu ketika dia ditangkap, sebagian besar menjalani hukuman di penjara Adiala di Rawalpindi.

Istrinya Bushra Bibi, yang telah keluar dari tahanan, menyerahkan diri di penjara pada Rabu (31/1/2024). Dia biasanya tidak menonjolkan diri selama masa jabatannya. Keduanya menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai PM.

Keduanya membantah keras tuduhan yang diajukan oleh pengawas antikorupsi Pakistan bahwa mereka telah menjual atau menyimpan hadiah negara yang diterima saat menjabat untuk keuntungan pribadi. Hadiah tersebut termasuk satu set perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi.

PTI menggambarkan kasus-kasus terhadap Khan sebagai kasus palsu, dengan alasan persidangan dilakukan di bawah tekanan di "pengadilan kanguru", yang prosesnya dilakukan dengan terburu-buru.

PTI menegaskan Keputusan pada Rabu (31/1/2024)ini menandai hari menyedihkan lainnya dalam sejarah sistem peradilan dan menuduh sistem peradilan sedang “dibongkar”.

“Pertanyaan silang tidak diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang dapat disimpulkan dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan,” katanya.

Pengacara Khan juga mengatakan dia tidak diberi kesempatan untuk membela diri dalam persidangan yang berjalan lebih cepat dari perkiraan. Hakim juga membacakan putusan saat Khan, Bibi atau tim hukum mereka tidak berada di ruang sidang.

Khan belum secara resmi mengomentari putusan pada Rabu (31/1/2024) itu. Dia mengecam keputusan pada Selasa (30/1/2024) di mana hakim memutuskan dia bersalah karena mengungkap dokumen rahasia dan merusak hubungan diplomatik.

Setelah putusan tersebut, ia mengatakan kepada para pengikutnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di akun X (sebelumnya Twitter), untuk membalas dendam atas setiap ketidakadilan dengan memberikan suara Anda pada 8 Februari sambil tetap bersikap damai.

Bahkan sebelum hukuman ini dijatuhkan, banyak orang sudah mempertanyakan kredibilitas pemilu yang akan digelar pada Kamis (8/2/2024) depan mengingat sejauh mana Khan dan partainya dikesampingkan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement