Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Quick Count, Lembaga Survei Harus Perhatikan Ini Agar Terhindar dari Sanksi Pidana dan Denda

Nadiyah Aulia , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |11:31 WIB
<i>Quick Count</i>, Lembaga Survei Harus Perhatikan Ini Agar Terhindar dari Sanksi Pidana dan Denda
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh lembaga survei. Untuk itu, KPU bakal membuat aturan ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.

"Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dilansir dari laman Polri.

 BACA JUGA:

Ketentuan tersebut, dia melanjutkan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.

“Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat,” ungkap dia.

Dia menegaskan, lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda jika melanggar. “Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement