Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dendam Kesumat, Hamdan Bakar Rumah dan 28 Unit Motor Hingga Ludes

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2024 |09:54 WIB
Dendam Kesumat, Hamdan Bakar Rumah dan 28 Unit Motor Hingga Ludes
Pelaku Pembakaran Rumah/Foto: Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Tidak main-main, tersangka terjerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan atau penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement