Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirty Vote, Cawe-Cawe Jokowi, dan Bahaya Penolakan Hasil Pilpres 2024

Opini , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |10:09 WIB
Dirty Vote, Cawe-Cawe Jokowi, dan Bahaya Penolakan Hasil Pilpres 2024
Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut saya, yang tepat adalah bukan tidak terbukti, tetapi tidak dapat dibuktikan, atau lebih tepat lagi, belum dapat dibuktikan, semata-mata karena keterbatasan waktu kerja dan wewenang dari MKMK. Sebagai lembaga etik, yang paham batasan kewenangannya, sehingga tidak mau membatalkan putusan 90, saya yakin Profesor Jimly tentu juga mengerti, bahwa MKMK tidak dapat menyimpulkan soal ada atau tidaknya aliran dana, yang memerlukan penyelidikan pro justitia (pidana), yang tentu saja bukan kewenangan MKMK. Sehingga, menyatakan tidak ada keterlibatan Jokowi ataupun aliran dana, apalagi mengatakan pemberitaan hoax semua, bukan hanya pendapat yang bertentangan dengan putusan MKMK sendiri, tetapi juga kesimpulan yang prematur.

Bahaya Potensi Penolakan Hasil Pilpres 2024 

Bahaya yang paling saya risaukan dari cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 adalah potensi ditolaknya hasil Pilpres 2024. Saat ini, banyak pihak masih bersikap wait and see, menunggu hasil pencoblosan besok, 14 Februari. Jika paslon 02 tidak menang satu putaran, suasana masih cenderung tenang, karena ada kanalisasi aspirasi, melalui putaran kedua Pilpres di Juni 2024.

Namun, dengan berbagai indikasi modus TSM dan brutal yang dirasakan dan dipersepsikan, lalu misalnya besok Paslon 02 dinyatakan menang satu putaran, saya khawatir gelombang penolakan tidak mempunyai cukup kanal untuk dibendung dan disalurkan. Bapak Jusuf Kalla tentu saja tidak bisa dianggap remeh-temeh ketika berkomentar, kecurangan yang diungkap Dirty Vote hanya 25%, menyisakan 75% yang saya duga akan diungkap, jika diperlukan pada saatnya.

Mekanisme melalui sengketa hasil di MK memang jalur konstitusional, tetapi pasca Putusan 90, MK masih belum pulih, dan memang terlihat gamang menghadapi skandal Putusan Paman Usman untuk Gibran. Permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Ucenk ajukan, dijawab dengan putusan konservatif, tanpa ada upaya koreksi, menyisakan persoalan logika yang terlalu mendasar: pelanggaran berat etika putusan 90, tidak berdampak pada kandidasi Gibran Jokowi. Suatu hal yang menjadi absurd, jika dikaji dari sisi logika hukum yang seharusnya linier, konsisten, normal, dan sehat.

Potensi konflik, bukan tidak mungkin terjadi, karenanya amat layak diantisipasi. Kemarin, misalnya, dalam telepon dengan sang sahabat, sempat disampaikan, dia menerima konsultasi dari tim salah satu paslon yang menanyakan konsekwensi hukum, jika besok di 14 pagi, sebelum pencoblosan dimulai, paslon mereka menyatakan mundur dari proses Pilpres 2024. Alasannya, kecurangan sudah terlalu brutal, sehingga tidak ada gunanya lagi melanjutkan kompetisi. Ke luar dari kompetisi demikian, tentu akan membawa gelombang kekecewaan yang bisa berujung konflik, karenanya teramat layak dicarikan solusi.

Itulah yang menjadi kerisauan kami dalam diskusi internal di Cikeas, pada awal Januari lalu, bahwa ada potensi penolakan hasil Pilpres 2024, karena indikasi dan persepsi kecurangan yang terlanjur menguat. Padahal di sisi lain, Wasit Utama Pilpres 2024, Sang Kepala Negara Jokowi, sudah ikut menjadi pemain yang partisan, sehingga tidak bisa lagi menjadi penjadi perekat dan pemersatu jika ada konflik yang bukan tidak mungkin terjadi.

Berbeda dengan tahun 2014, sesaat setelah hasil Pilpres yang sempat memanas, Presiden SBY bisa berperan sebagai pendingin suasana, dengan memanggil kedua paslon, Prabowo-Hatta dan JokowiJK, serta meminta keduanya untuk mendinginkan pendukungnya masing-masing. Peran antisipasi potensi konflik itu dengan ceroboh telah sukses dilepaskan oleh Presiden Jokowi, melalui dugaan kejahatan konstitusional-kriminal cawe-cawenya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement