Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Tawuran Maut di Depok, Satu Orang Tewas

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |05:06 WIB
4 Fakta Tawuran Maut di Depok, Satu Orang Tewas
Ilustrasi tawuran (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

3. Tawuran Pakai Senjata Tajam

Ijal merupakan admin dari akun Instagram yang bernama @Perintis39Depok yang pada saat itu kebetulan ada akun yang bernama 'SMK297.CITAYAM (dari sekolah Al Muhtadin)' memposting di Instagram dengan kata-kata 'R untuk bes hitung kepala.

Maksud dari postingan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawuran karena melihat postingan tersebut hingga akhirnya Ijal selaku admin merespon postingan itu, lalu mengajak terlapor melakukan tawuran di Jalan Raya Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kemudian, terlapor MZB bersama dengan teman yang lain berangkat dari Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam No Pol B 6288 EYO sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi mampir ke Kampung Serab untuk menemui HF, selanjutnya terlapor bersama sama menuju ke TKP.

Setelah sampai di TKP terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah SMK Al-Muhtadin sudah siap, sehingga terlapor dan H turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban CSP untuk berduel sama-sama menggunakan sajam.

"Akhirnya terjadilah tawuran, dengan cara terlapor mengayunkan celurit kearah bahu kearah perut serta kebagian badan korban, setelah itu membubarkan diri dari TKP,” ujarnya.

4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku MZB disangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. MZB terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement