JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa tempat yang dijadikan lokasi pembagian pungli rutan pegawai komisi antirasuah.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Harjono saat sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Harjono menyebutkan, pembagian uang tersebut secara tunai.
"Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Plaza Festival," kata Harjono.
Uang tersebut merupakan uang yang diberikan tahanan agar mereka mendapat fasilitas tambahan, berupa bisa menggunakan hp hingga mendapatkan makanan di luar jam yang sudah ditentukan.
Uang dari para tahanan itu kemudian dikumpulkan oleh narapidana yang dituakan, lalu kemudian diserahkan ke pegawai KPK yang disebut 'lurah' sebelum dibagikan.
Harjono melanjutkan, uang itu dimaksudkan agar para pegawai KPK lainnya tutup mata akan aksi haram tersebut.
"Dan tidak melaporkan para tahanan KPK yang menggunakan HP di dalam rutan KPK," ucapnya.