TANGGAL 14 Februari 2024 menjadi momen yang sangat bersejarah di Indonesia. Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan pencoblosan kertas suara pada ajang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui pemilu tahun ini dilakukan secara serentak. Oleh sebab itu masyarakat melakukan pencoblosan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semuanya tertera pada kertas suara yang memiliki warna berbeda.
Dengan "metode seretak" itulah membuat penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat menguras energi dan memakan waktu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa surat suara merupakkan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Pada kertas itu seluruh calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dari berbagai partai dan non partai tertera lengkap.