JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono pada hari ini, Rabu (21/2/2024).
Agenda persidangan adalah pembacaan replik oleh pihak pemohon atau tim hukum Aiman Witjaksono.
Berdasarkan pantauan, Aiman dan tim hukumnya, Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, dan Yulianto Nurmansyah telah tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.
Aiman tampak mengenakan kemeja batik berwarna biru putih.
Aiman kembali hadir di PN Jakarta Selatan sacara langsung untuk menyaksikan sidang permohonan yang beragendakan pembacaan replik dari tim hukumnya. Replik tersebut merupakan tanggapan atas Jawaban yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam praperadilan tersebut.
Hadir dalam persidangan Tim Bidkum Polda Metro Jaya, di mana sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Saat ini, tim hukum Aiman pun tengah membacakan Repliknya tersebut.
Rencananya, usai tim pengacara Aiman selesai membacakan repliknya, tim Bidkum Polda Metro Jaya pun bakal membacakan dupliknya untuk menanggapi replik dari tim pengacara Aiman.
(Fakhrizal Fakhri )