JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap hasil Pemilu 2024, meskipun ada penolakan dari PDI Perjuangan.
"Yang yang jelas Sirekap ada dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan terkait penolakan Sirekap oleh PDIP, Rabu (21/2/2024).
Idham kembali menjelaskan bahwa salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka.
BACA JUGA: