Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Penyidik Melawan Hukum karena Menyita Akun Medsos Aiman Witjaksono Tanpa Izin

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |14:52 WIB
Pengacara Sebut Penyidik Melawan Hukum karena Menyita Akun Medsos Aiman Witjaksono Tanpa Izin
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

Replik tersebut dibacakan oleh tim hukum Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sidang dibadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.

"Bahwa penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.

 BACA JUGA:

Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon. Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement