JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyita akun Instagram, WhatsApp, dan email pribadi milik kliennya secara tanpa izin.
Hal itu disampaikannya dalam membacakan Repliknya menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya berkaitan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
"Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram dan email milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, Abuse of Power," ujar pengacara Aiman saat membacakan Repliknya.
BACA JUGA:
Replik tersebut dibacakan oleh tim hukum Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sidang dibadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.
"Bahwa penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon. Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
(Salman Mardira)