Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiman Witjaksono Siap Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan Besok

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |16:14 WIB
Aiman Witjaksono Siap Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Praperadilan Besok
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono siap menujukkan bukti dokumen dan dua orang ahli di sidang lanjutan praperadilan kliennya yang beragendakan pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2024. Tujuannya untuk meyakinkan hakim.

"Tentu kami ada bawa bukti dokumen dan ada 2 ahli yang akan kami hadirkan," ujar anggota tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Anggota tim hukum Aiman lainnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, dalam setiap persidangan, mulai dari pembuktian hingga kesimpulan nanti, pihaknya bakal mempertahankan argumannya. Berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti terhadap Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim hukum meyakini penyitaan itu cacat formil.

 BACA JUGA:

"Bukti yang kami temukan kemarin, adanya surat perintah penetapan penyitaan susulan, yang seharusnya dari awal sudah ada. Jawaban dari termohon, mereka baru mengetahui adanya instagram, email, whatsapp, itu ada di xiaomi mas Aiman, sebelum penyidikan, dari penyelidikan sudah ada itu, sudah kami terangkan berkali-kali di handphone ini, ignya, emailnya, whatsapp, sudah ada. bagaimana mungkin kok bisa disusulkan," katanya.

Dia menekankan, dalam repliknya tim pengacara memperjuangkan hak tolak Aiman untuk memberi tahu siapa narasumbernya, bukan hak tolak untuk menghadiri pemeriksaan polisi. Pasalnya, Aiman sebagai waratwan bertanggung jawab memindungi privasi narasumbernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement