JAKARTA - Tim Pemantau Pemilu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa memilih dalam Pemilu 2024 karena rumah sakit tidak mempunyai tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Hal tersebut berdasarkan pengamatan Komnas HAM terkait situasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.
"Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Anggota Tim
BACA JUGA: