Pemantau Pemilu Komnas HAM, Saurlin P. Siagian saat konferensi pers 'Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kehilangan hak pilihnya juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bagi tahanan, hilangnya hak suara mereka lantaran tidak mempunyai e-KTP dan kurangnya surat suara.
"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas | Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.
BACA JUGA: