Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBHI Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |17:26 WIB
PBHI Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aiman Witjaksono
PBHI minta polisi hentikan kriminalisasi Aiman Witjaksono (Foto: MPI)
A
A
A

Julius menerangkan bahwa materi yang disampaikan Aiman dalam konferensi pers itu sejatinya sebuah kritik, titik balik untuk memperbaiki sebuah institusi yang harus ditanggapi dengan pengeluaran kebijakan agar aparat tetap netral dalam proses pesta demokrasi.

Namun, lanjut dia, sepertinya ada pola-pola tertentu, di mana setiap kritik demi Pemilu 2024 berjalan demokratis malah dilakukan kriminalisasi seperti yang dialami Aiman.

"Kami menyoroti, sepertinya ada pola di mana setiap kritik, setiap informasi yang disampaikan untuk tetap mengawal Pemilu demokratis, arahnya adalah kriminalisasi, Aiman salah satunya. Kami sudah soroti lebih dari 14, mulai dari individu lepas, paslon tertentu dan terakhir salah satu timses lah, itu Pak JK (Jusuf Kalla) ikut dalam mereka yang dilaporkan," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa hal itu merupakan cara tak sehat dalam berdemokrasi. PBHI juga menagih konsistensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang telegram internal kepolisian berkaitan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Telegram internal yang mengatakan segala sesuatu terkait pemilu, apabila bicara soal kepentingan umum, dia bicara kritik, sebaiknya ditunda atau tak diperiksa atau bahkan dihentikan. Nah, kami menagih komitmen itu pada Kapolri agar konsisten dengan kebijakannya sendiri," katanya.

Julius menambahkan bahwa polisi diminta menghentikan proses hukum terhadap lantaran Aiman pun berbicara tentang pemilu. Manakala ingin mempersoalkan Aiman, tentu harus dilakukan sesuai sarana resmi pula yang ada kaitannya dengan sarana resmi kepemiluan.

"Sebaiknya perkara ini (Aiman) dihentikan, sebaiknya dikaji ulang, sebaiknya menggunakan kanal-kanal penyelanggaraan Pemilu apabila terkait substansi Pemilu, apabila dalam durasi penyelenggaraan Pemilu, yang kita tahu baru 20 Maret nanti pengumuman dari KPU resmi disampaikan. Sepenjang durasi ini, apapun yang berkaitan dugaan pidana (tentang Pemilu), informasi, kritik, masukan ke dalam kanal resmi," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement