"Mereka katanya begal, makanya langsung cek TKP, sehingga ditemukan fakta itu bukan begal," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk tiga pelaku yaitu DD (17), AJ (18) dan PI (17). Sementara polisi masih mengejar dua buron lainnya yaitu I dan AMW alias O yang diduga terlibat langsung dalam penyerangan.
"Disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjada maksimal 12 tahun,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.