BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Barat menangkap remaja yang diduga hendak tawuran di Kampung Selang, Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Remaja inisial MA (16) itu diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa dua buah celurit.
"Remaja MA yang kami amankan ini adalah merupakan pelaku tawuran yang sebelumnya bersama teman-temannya," ujar Anggota Patroli Samapta Polsek Cikarang Barat Aiptu Samsudin dari keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu dini hari. Saat itu petugas mendapatkan dasar laporan masyarakat melalui operator 110.
Ia dibekuk usai tertinggal oleh teman-temannya yang kabur karena melihat petugas kepolisian yang patroli.
"Adanya aduan masyarakat melalui operator 110. Kami bersama personil samapta polsek Cikarang Barat langsung menyisir wilayah Wanasari. Disana didapati sekelompok remaja yang akan tawuran dan kami amankan," kata Samsudin.