Secara logika, lanjut Kaka, ini tidak mudah dipahami oleh pihaknya sebagai pemantau. Misalnya KPU menghilangkan kewajiban bagi dirinya untuk mengoreksi C-hasil di seluruh Indonesia, menurut Kaka ini pertama kali, sejak 2019 mereka lakukan itu.
"Yang kemudian kedua soal Sirekap sendiri. Sirekap sudah kita warning sejak awal ini akan bermasalah jika tidak dipersiapkan dengan baik, apalagi kalau tudingannya adalah potensi kecurangan itu ada," pungkas Kaka.
(Qur'anul Hidayat)