LAMPANG SELATAN - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengemudi bus EVA STAR berinisial F (36) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/2/2024).
Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yusriandi, pengemudi juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam.
Kemudian, pengemudi juga menggunakan gigi 6 speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.
"Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga sopir tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol," ungkapnya.