Pelaku, Budi, yang bekerja serabutan, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Dukuh Tanjung RT 012 Desa Celep, Kedawung, Sragen, pada Senin 26 Februari 2024. Dalam keterangan kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh minuman keras atau mabuk.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )