Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Mabuk saat Lecehkan Biduan Dangdut

Joko Piroso , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |03:00 WIB
   Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Mabuk saat Lecehkan Biduan Dangdut
Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual ke biduan dangdut (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Pelaku, Budi, yang bekerja serabutan, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Dukuh Tanjung RT 012 Desa Celep, Kedawung, Sragen, pada Senin 26 Februari 2024. Dalam keterangan kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh minuman keras atau mabuk.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement