Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0% Demi Keadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |00:22 WIB
 Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen di Indonesia Perlu 0% Demi Keadilan
Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Artinya tidak boleh ada suara rakyat yang tidak menjadi kursi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, tidak boleh ada suara rakyat yang mereka itu tidak sedikit," ujar Pangi.

Sebelumnya, MK telag mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement