JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024), untuk memberi pendampingan pada perempuan muda berinisial N (24) yang dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, dengan tuduhan menggelapkan ikan ke penadah.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA:
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya," jelas Jeannie.
Dia melanjutkan, N yang bekerja di PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan N terpaksa menggelapkan sekitar lima boks ikan ke penadah karena belum menerima upah yang layak dari perusahaannya. Sementara, kebutuhan N tengah mengalami jalan buntu di saat ibunya yang dirawat di Rumah Sakit.
"Ini intinya permasalahan kemiskinan. Jadi, kami berharap melalui Partai Perindo yang berjuang untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa membantu keluarga N ini agar bisa mendapatkan keadilan," tutur Jeannie.
Jeannie juga menambahkan, N sudah ditahan selama satu bulan di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu ia berharap melalui advokasi dan pendampingan hukum RPA Perindo tersebut dapat membantu N untuk segera bebas.
"Kami harap N juga bisa secepatnya pulang agar bisa bertemu dengan anaknya yang balita, secara hukum kan juga ringan karena adanya balita yang perlu dibesarkannya," pungkas Jeannie.
(Salman Mardira)