Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |17:52 WIB
RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi keterangan pers (Foto: MPI/Farhan)
A
A
A

Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.

"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya," jelas Jeannie.

Dia melanjutkan, N yang bekerja di PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.

"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujarnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement