JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberi pendampingan kepada ibu muda berinisial N (24) yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, karena dituduh mencuri ikan milik perusahaan tempatnya bekerja di di Muara Angke, Jakarta Utara.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bawha N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: