Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |17:52 WIB
RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi keterangan pers (Foto: MPI/Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberi pendampingan kepada ibu muda berinisial N (24) yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, karena dituduh mencuri ikan milik perusahaan tempatnya bekerja di di Muara Angke, Jakarta Utara.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bawha N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian.

"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement