Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |19:47 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusannya atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Putusan tersebut menolak kasasi keduanya, sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement