TERNATE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi tanpa sertifikat melalui Pelabuhan Ahmad Yani.
Tindakan ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan terhadap KM. Geovani yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara pada Rabu 28 Februari 2024.
Dalam inspeksi yang dilakukan, tim karantina mencurigai 8 boks yang dibawa turun dari kapal tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan jenis barang yang diturunkan.
"Setelah diperiksa, kami menemukan daging babi ini disembunyikan di balik bahan makanan yang lain dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak terdapat dokumen karantina dari daerah asal," ungkap Iwan, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Balai Karantina Maluku Utara, Kamis (29/1/2024).
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, bahwa tindakan penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pemeriksaan menyeluruh mengungkap keberadaan 8 boks daging babi yang tercampur dengan produk makanan lain. Totalnya, ditemukan 42,50 kg daging babi, 47,80 kg daging sapi, 2,50 kg daging babi olahan, 52,80 kg jerohan babi, 44,50 kg daging domba, dan 11,50 kg daging sapi olahan.
“Daging yang dikemas dalam 8 boks tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asal dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ucapnya.