JAKARTA - Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JMW (24) pelaku penduplikasian logo Rabithah Alawiyah untuk website palsu.
Diketahui website palsu dipergunakan untuk menipu dengan modus menjanjikan nasab semua habib atau keturunan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
"Pada sekira bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (2/3/2024).
Dikatakannya, pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah.
“Kemudian seseorang yang memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp4 juta per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,"ungkapnya.
Ade mengatakan, berdasarkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah tak pernah memiliki laman blogspot seperti itu.
"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot maktabdaimi.blogspot.com dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu rabithahalawiyah.org," ujarnya.
Ade menjelaskan, bahwa pelaku diamankan di kediamannya kawasan Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (28/2).
Selain itu tim Subdit Siber Ditreskrimsus juga melakukan penggeledahan semua alat elektronik milik pelaku dan ditemukan jejak digital.
Berdasarkan hasil analisa dan hasil penyelidikan, tim penyidik mendatangi alamat yang diduga rumah target di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target.
“Yaitu laptop asus warna abu-abu dan handphone vivo warna biru, dimana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
“Pelaku JMW disangkakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )