1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.
2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
BACA JUGA:
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Salman Mardira)