BOGOR - Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan membawa senjata tajam.
"Pelajar DA (14) ditangkap di rumahnya di Caringin, Bogor," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor, jaket merah dan celana panjang SMA abu-abu. DA dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam tmTanpa Izin dan Pasal Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum UU 1 Tahun 2023.
"Tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran pelajar terjadi di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Selasa 5 Maret 2024. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.