Sementara untuk motif pelaku menghabisi mantan kekasihnya dengan racun tersebut lantaran cemburu mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru. Bahkan, sudah akan menikah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota dan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 20 Februari warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kediri digemparkan atas temuan mayat seorang gadis remaja di dalam sebuah kamar kos.
Diduga gadis tersebut tewas akibat over dosis lantaran saat ditemukan mulut korban mengeluarkan busa.
(Arief Setyadi )