JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba, obat obatan terlarang dan ratusan botol minumam keras di kawasan Kemayoran, Kamis (7/3/2024).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023-2024.
"Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," ucap Safriyanto, kepada wartawan.
Safriyanto merinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu seberat 8,1 kilogram, kemudian ganja 21 kilogram.
Selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208 gram, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir dan ninuman keras import 4.428 botol.
Safriyanto mengatakan, selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.