Dia menambahkan, DR juga sempat membawa kabur motor korban lantaran menilai motor itu sebagai 'barang rampasan perang'. Namun, motor tersebut akhirnya dibuang pelaku di sebuah taman kawasan Cilandak.
"Betul (dibawa kabur), ibaratnya itu barang rampasan karena menang perang, tapi motor pun pelaku buang, kami amankan di salah satu kebun kosong," katanya.
Kini, empat remaja tanggung yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menewaskan 1 orang berinisial SA dan 2 orang luka-luka berinisial MS dan RA itu disangkakan Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Lebih Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.