PENYIDIK Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan gelar perkara, kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya sendiri berinisial SNF (26).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AAMS di sebuah perumahan eli di kawasan Summarecon Bekasi, Kamis 7 Maret 2024 kemarin. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ibu Korban Jadi Tersangka
Ibu korban berinisial SNF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
“Hasil gelar perkara, saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
2. Polisi Periksa Lima Orang Saksi, Termasuk Suami Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejauh ini ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik),” ungkap Ade Ary.
Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu terduga pelaku berinisial SNF yang merupakan ibu dari korban juga telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan tes urin dan hasilnya negatif.
Lalu pihak penyidik juga telah berkoordinasi dan bersurat kepada asosiasi psikologi forensik. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis dari terduga pelaku. Mengingat SMF sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.