"Justru lebih mudah sekarang karena pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bersama para menterinya pernah menggelar konferensi pers dan mengakui dokumen itu pernah diterima dan bahkan kalau tidak salah ketua TPF Pak Marsudi Hanafi di dalam konferensi pers bersama Pak SBY itu juga akhirnya mengirimkan ulang dengan dokumen yang sama dan semacam di legalisir lah," katanya.
Usman menambahkan, Komnas HAM juga sempat menggali fakta tentang peran Pollycarpus (Budihari Priyanto) atau peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. Lalu, yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lainnya.
(Qur'anul Hidayat)