Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak SD Jadi Korban Pencabulan Paman, Begini Modus Pelaku

Indra Siregar , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |18:00 WIB
Anak SD Jadi Korban Pencabulan Paman, Begini Modus Pelaku
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku telah mengakui perbuatannya namun mengaku lupa kapan kejadian tersebut terjadi. Proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Pesawaran.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement