Menurut sumber di Pyongan Selatan, tren memelihara anjing sebagai hewan peliharaan muncul perlahan di Korea Utara pada awal 2000an, awalnya untuk tujuan praktis seperti sebagai hewan penjaga.
“Selalu ada keluarga yang memiliki kucing untuk menangkap tikus, namun tidak banyak keluarga yang memiliki anjing. Namun jumlah tersebut secara bertahap meningkat, dan baru-baru ini terdapat peningkatan yang nyata pada ras anjing asing seperti Pomeranian dan Shih Tzus, yang mana dulunya merupakan pemandangan langka di Korea Utara.”
Meskipun masyarakat didorong untuk menangani masalah ini secara diam-diam, ketidakpatuhan dapat menyebabkan gerakan luas untuk memberantas praktik tersebut. Salah satu pemilik anjing yang putus asa mengeluh.
"Apa yang harus saya lakukan dengan anjing yang sangat saya sayangi? Saya tidak bisa membunuhnya begitu saja, dan saya tidak bisa meninggalkannya begitu saja," kata seorang pemelihara anjing.
Greg Scarlatoiu, direktur eksekutif Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK), mengecam keras keputusan tersebut sebagai sesuatu yang "tidak masuk akal" dan menekankan kebiasaan pemerintah dalam mengkriminalisasi perilaku biasa.
(Rahman Asmardika)