Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |19:33 WIB
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Konferensi pers di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: MPI/Aldhi)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mendesak agar Undang-Undang Pemilu direvisi. Pasalnya, ada sekitar 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia yang terbuang karena 10 partai politik peserta Pemilu 2024 tak lolos ke Senayan.

"Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4 persen pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos parlemen threshold, termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Untuk lolos ke Senayan, partai politik harus mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen suara. Hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, hanya 8 parpol yang memenuhi syarat mengirimkan wakilnya ke parlemen RI, sedangkan 10 parpol lagi gagal.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement