Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |19:33 WIB
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu
Konferensi pers di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: MPI/Aldhi)
A
A
A

Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan.

Maka itu, perlu dipikirkan nanti pada saat revisi undang-undang penetapan parliamentary threshold harus bisa seminimal mungkin mengurangi suara rakyat yang hangus.

 BACA JUGA:

Dia menambahkan, pihaknya pun mengusulkan agar Pilpres dan Pileg itu harus dipisahkan rumpunnya. Rumpun eksekutif itu pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif itu DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.

"Itu harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan PT untuk parliamentary threshold pada 2029, diminamilisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement