Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan.
Maka itu, perlu dipikirkan nanti pada saat revisi undang-undang penetapan parliamentary threshold harus bisa seminimal mungkin mengurangi suara rakyat yang hangus.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, pihaknya pun mengusulkan agar Pilpres dan Pileg itu harus dipisahkan rumpunnya. Rumpun eksekutif itu pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif itu DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.
"Itu harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan PT untuk parliamentary threshold pada 2029, diminamilisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.
(Salman Mardira)