Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Isi Gugatan Timnas AMIN ke MK, Ingin Pemilu Diulang Tanpa Gibran

Giffar Rivana , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |02:58 WIB
4 Fakta Isi Gugatan Timnas AMIN ke MK, Ingin Pemilu Diulang Tanpa Gibran
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan salah satu substansi yang ada dalam pengajuan sengketa pemilu yang diajukan oleh Timnas AMIN ke MK, pada Kamis 21 Maret 2024, kemarin pagi.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Pemilu Minta Diulang Tanpa Gibran

Timnas AMIN menginginkan jika pemilu 2024 terbukti memiliki banyak kecurangan, maka pemilu harus diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

2. Enggan Jelaskan Lebih Rinci

Namun, Suhartoyo enggan menyikapi lebih rinci karena belum masuk waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"itu sudah substansi (pemilu harus diulang) nanti baru kita sikapi kalau sudah di persidangan. sekarang belum boleh dikomentari, kami juga belum membaca permohonannya," kata Suhartoyo kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) malam.

3. Tanggapan Timnas AMIN

Sebelum itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement