"Tentu siapapun yang memang akan menjadi saksi terkait konteks perkara ini membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job di Jerman. Dua dari lika tersangka itu masih berada di Jerman.
Untuk itu, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk memulangkan dua tersangka itu ke Indonesia.
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Trunoyudo.
(Awaludin)