Dalam laporan tersebut, kata Ade, pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan laya unggahan Connie melalui akun Instagramnya.
Dikatakan Ade, akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno yang berisi 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.
“Sebagai tindaklanjutnya, setelah menerima Laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,“ ujarnya.
Ade menuturkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor hingga saksi yang ada.
BACA JUGA: