Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.