Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum AMIN : Pilpres 2024 Penuh Kecurangan Melibatkan Jokowi dan Penyelenggara Negara

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |11:19 WIB
Tim Hukum AMIN : Pilpres 2024 Penuh Kecurangan Melibatkan Jokowi dan Penyelenggara Negara
Ari Yusuf Amir (Foto: MPI/Binti)
A
A
A

Ari mengatakan bahkan keterlibatan Presiden Jokowi untuk memenangkan anak kandungnya yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto menjadi perhatian internasional. “Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) PBB Bacre Waly Ndiaye, ia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu.”

Sehingga, kata Ari, hal ini mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak asas jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi perhatian serius dari Bacre Waly Ndiaye. Pertama adanya putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai perubahan syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran Capres Cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan.

Kedua, kata Ari, Bacre juga mempertanyakan apa langkah yang diterapkan untuk memastikan semua pejabat-pejabat negara, termasuk Presiden tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap Pemilu. “Yang ketiga Bacre juga bertanya apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi Pemilu tersebut.”

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement