“Pernyataan Bacre di atas sejalan dengan pendapat Sarah Birch yang menyatakan pemilu di beberapa negara dibayangi malpraktek atau manipulasi untuk kepentingan perseorangan ataupun partai politik dengan mengakibatkan kepentingan umum,” ujarnya.
Selain itu, Ari mengatakan bahwa bentuk-bentuk malpraktek dalam Pemilu menurut Sarah Birch dapat dikelompokkan dalam tiga jenis yaitu manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilihan, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga Pemilu berakhir.
“Ketiga jenis bahan praktek tersebut secara sempurna justru terjadi dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Malpraktek Pilpres 2024 berawal dari ambisi Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaannya,” pungkasnya.
(Salman Mardira)