Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Niat Bubarkan Tawuran, Mobil Ambulans Malah Tabrak Sejumlah Polisi

Budi Sunandar , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |07:58 WIB
Niat Bubarkan Tawuran, Mobil Ambulans Malah Tabrak Sejumlah Polisi
Ambulans tabrak sejumlah polisi (Foto: Tangkapan layar/Budi Sunandar)
A
A
A

Sementara itu, akibat peristiwa salah sasaran tersebut, tiga orang pengemudi ambulans dan satu orang penumpangnya diamankan ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan.

Satu dari tiga orang pengemudi ambulans juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari keterangan Junaidi, pengemudi ambulans, mobil tersebut digunakan untuk menghalau pelaku tawuran yang hendak melintas di kawasan tersebut. Namun, ia tidak menduga jika yang datang kelokasi merupakan rombongan polisi yang mengakibatkan salah sasaran.

Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengatakan, atas perbuatannya, pengemudi ambulans terancam dikenai Pasal 310 KUHP tentang kelalaian lalu lintas dan jika terbukti adanya tindakan kesengajaan, maka akan diterapkan Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement