Sementara itu, akibat peristiwa salah sasaran tersebut, tiga orang pengemudi ambulans dan satu orang penumpangnya diamankan ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan.
Satu dari tiga orang pengemudi ambulans juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari keterangan Junaidi, pengemudi ambulans, mobil tersebut digunakan untuk menghalau pelaku tawuran yang hendak melintas di kawasan tersebut. Namun, ia tidak menduga jika yang datang kelokasi merupakan rombongan polisi yang mengakibatkan salah sasaran.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengatakan, atas perbuatannya, pengemudi ambulans terancam dikenai Pasal 310 KUHP tentang kelalaian lalu lintas dan jika terbukti adanya tindakan kesengajaan, maka akan diterapkan Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )