Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Korban hingga Tewas saat Pesta Organ Tunggal, Seorang DPO Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |19:02 WIB
Keroyok Korban hingga Tewas saat Pesta Organ Tunggal, Seorang DPO Ditangkap
Pelaku pengeroyokan ditangkap. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement