JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Dalam penanganannya, Kejagung didorong untuk lebih progresif dengan menerapkan pasal yang memberatkan pelakunya.
“Aparat hukum harus lebih progresif untuk menerapkan undang-undang dan pasal-pasal yang memberatkan dalam menangani perkara korupsi ini. Karena angkanya sangat fantasis, kerugian negara mencapai Rp271 triliun,” kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Hal tersebut diungkapkan Nasir Djamil menyusul adanya desakan publik agar Kejagung mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset para tersangka korupsi, khususnya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi menjadi salah satu tersangka.
Menurut Nasir, penting bagi aparat hukum untuk mengimplementasikan undang-undang dan pasal-pasal yang lebih keras dalam menangani kasus korupsi semacam ini. Besarnya kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp271 triliun.
"Bagaimana orang bisa punya kekayaan begitu melimpah, ternyata dia bagian dari pelaku korupsi itu," tuturnya.