BATU - Kepolisian memastikan tak ada unsur tindak pidana dalam pemakaman jasad lansia di dalam rumah oleh anaknya. Kepolisian sendiri telah memintai keterangan sejumlah tetangga dan keluarga, atas kematian Kibat (78) warga Dusun Sumbersari RT 73 RW 11, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo menjelaskan, bila korban diketahui meninggal pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB. Kemudian, sang anak angkatnya Didik Wijoyo (39) yang tinggal berdua dengan almarhum sehari-hari, langsung memakamkan di dalam rumahnya.
"Dimakamkan di dalam kamar, sesuai wasiat almarhum sebelum meninggal meminta dimakamkan di dalam rumah," ucap Ipda Trimo pada Rabu (3/4/2024).
Pemakaman Kibat di dalam rumah itu terbongkar setelah anak angkatnya melapor ke Kepala Dusun Sumbersari pada Minggu 31 Maret 2024, perihal kematian Kibat dan dimakamkan di dalam rumah.
Akhirnya, bersama kepolisian dari Polsek Bumiaji, warga dan keluarga menemukan gundukan tanah di dalam kamar, yang itu merupakan makam almarhum Kibat.
Pihaknya juga sudah menyelidiki kasus ini, dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Polsek Bumiaji.
"(Unsur tindak pidana) tidak ada, warga sekitar rumah sebelumnya, tidak pernah mendengar adanya pertengkaran antara almarhum kibat dan Didik wijoyo," ungkap dia.
Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan tim medis dari PMI Kota Batu, yang sempat mengevakuasi jenazah korban dari dalam kamar.
"Jadi almarhum itu punya penyakit stroke dan komplikasi. Meninggal karena penyakitnya itu," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Giripurno, Suntoro menyampaikan, Kibat sebenarnya memiliki satu anak perempuan. Namun, anak perempuanya tinggal terpisah di Dusun Beru, Desa Bumiaji, Kota Batu.
"Sempat anak perempuan Kibat itu datang ke rumah dan tanya ke Didik keberadaan ayahnya. Terus Didik beralasan kalau ayahnya sedang berobat," kata dia.
"Mungkin si Didik ini mikir, takut kenapa-kenapa, ngomong lah ke tetangganya terus dimarahi, tetangganya melapor ke Bu Kasun terus laporan ke saya, saya langsung koordinasi dengan Muspika," pungkasnya.
Sebelumnya peristiwa pemakaman lansia yang meninggal dunia di Kota Batu dalam kamar rumah, baru mencuat dua hari usai dimakamkan di tempat pemakaman umum Dusun Sumbersari. Almarhum diketahui bernama Kibat (78) meninggal pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Kibat lantas dikubur di dalam rumahnya oleh anak angkatnya.
Belakangan setelah empat hari, Didik Wijoyo anak angkatnya merasa tak enak dengan tetangga dan keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Kepala Dusun Sumbersari, pada Minggu 31 Maret 2024. Almarhum pun akhirnya dipindahkan ke tempat pemakaman umum dusun setempat, dan kepolisian sempat menyelidiki kasus ini.
(Angkasa Yudhistira)