Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tewaskan 7 Orang, Sopir Diduga Mengantuk

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2024 |06:05 WIB
5 Fakta Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tewaskan 7 Orang, Sopir Diduga Mengantuk
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang (Foto: Eka Setiawan)
A
A
A

JAKARTA - Kecelakaan maut Bus PO Rosalia Indah terjadi di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis 11 April 2024. Bus terperosok ke parit.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sebanyak 7 Orang Tewas

Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah itu menewaskan tujuh orang tewas dan 15 luka-luka. Bahkan, ada anak anak turut menjadi korban.

"15 orang mengalami luka-luka. (Sementara) jenazah (korban) dibawa ke RS Weleri Kendal," katanya.

2. Sopir Mengantuk

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan.

"Insiden terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (11/4/2024).

"Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan," sambungnya.

3. Bus Masuk Parit

Stefanus mengatakan, bus masuk ke parit sepanjang 200 meter yang mengakibatkan tujuh orang tewas, sedangkan 15 lainnya mengalami luka-luka.

4. Sopir Masih Saksi

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyatakan, untuk sementara belum melakukan pemeriksaan kepada sopir. Saat ini, status sopir yang belum diketahui identitasnya itu masih sebagai saksi.

"Saat ini, karena memang masih di IGD, tentu masih saksi," ujarnya.

Sementara itu, sang kernet menjadi salah satu korban meninggal dalam insiden tersebut. Ia meninggal karena terjepit badan bus yang oleng dan masuk ke dalam parit.

5. PO Bus Rosalia Terancam Sanksi

 

 

 

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis 11 April 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement